Langsung ke konten utama

A ONE PROFILE

Hamdan Zoelva


Ini merupakan profil salah satu putra Bima yang membuat nama bima sedikit di lirik, so here we go

Ia tak lain adalah alumni Fakultas Hukum Universitas hasanuddin (Unhas) kelahiran Bima.
Keputusan merantau ke Jakarta pada 1987 karena gagal ujian menjadi dosen di Universitas Hassanudin Makassar, boleh jadi merupakan blessing in disguise, berkah bagi Hamdan Zoelva.

Kini, 23 tahun kemudian, ia berhasil menggapai prestasi sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. “Jika waktu itu saya lulus tes dosen, mungkin akan berbeda ceritanya,” ujar Hamdan.
Seandainya pada saat itu ia dinyatakan lulus, bisa jadi ia masih menetap di Makassar. Rupanya, kegagalan tes itulah yang memacu Hamdan untuk hijrah ke Jakarta. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962 itu adalah putra pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA dan Hj. Siti Zaenab. Ayahnya adalah pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima. Sedangkan ibunya berperan sebagai istri ulama yang sangat memerhatikan pendidikan agama anak-anaknya.
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Bima. Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri. Karena itulah Hamdan kecil disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah. Ketika menginjak kelas 4, ia pindah ke Sekolah Dasar di Kota Bima. Pun begitu, di sore hari, waktu Hamdan diisi dengan pendidikan agama di Madrasah Diniyah. Setelah lulus SD, darah ulama membawa dia kembali bersekolah ke Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Bima.

Hamdan Zoelva, foto by vivanews
Melepas Gelar Sarjana Muda
Sejak lulus Madrasah Aliyah pada 1981, Hamdan mulai terpikat oleh ilmu hukum. Pria kalem itu kemudian memutuskan untuk mengambil Jurusan Ilmu Hukum. Pada tahun itu namanya mulai tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Siapa sangka, ayahanda Hamdan menghendaki agar putranya berguru di InstitutAgama Islam Negeri (IAIN), sebagaimana tradisi keluarga mereka yang berlatar belakang p e s a n t r e n . Tak ingin mengecewakan ayahanda, sembari kuliah di Unhas, Hamdan mendaftar ke Fakultas Syari’ah IAIN Alaudin, Makassar. Walaupun, konsekuensinya ia harus berbagi waktu untuk menjalani kuliah di dua kampus sekaligus.
Semasa mahasiswa Hamdan dikenal sebagai aktivis di berbagai organisasi kemahasiswaan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hanya salah satunya. Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. Namun, ternyata tak mudah menjalankan roda organisasi sambil kuliah di dua tempat. Demi kecintaannya terhadap organisasi, mau tak mau Hamdan dituntut untuk menentukan prioritas. Walhasil, setelah tiga tahun menjalani kuliah rangkap, ia melepas pendidikannya di IAIN Alaudin. “Karena takut tidak bisa berkonsentrasi pada ketiganya, maka saya putuskan untuk melepas pendidikan di IAIN Alaudin. Padahal saat itu saya hampir mendapatkan gelar Sarjana Muda,” kenang suami
Nina Damayanti ini.
Gagal Jadi Dosen
Selepas lulus dari Fakultas Hukum Unhas, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, serta Fakultas Syari’ah selama rentang 1986-1987. Tanpa diduga, hasratnya yang besar pada dunia pendidikan hukum harus kandas karena ia gagal ujian calon dosen di Unhas. “Saya sempat tidak percaya. Saya pikir, dengan kualifikasi yang saya miliki, seharusnya saya lulus,” kenang Hamdan.
Atas saran seorang dosen pembimbingnya, akhirnya Hamdan memutuskan merantau ke Jakarta. Sesampainya di ibukota, ia mulai merintis karir di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C.
Kaligis & Associate, pertengahan 1987. Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri. Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo
(SPJH&J) Law Firm. Pada 1997 ia meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan,
Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner). Tujuh tahun kemudian, bersama Januardi S. Haribowo ia
membuka Hamdan & Januardi Law Firm. Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih
dari dua dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum ia mengucapkan sumpah sebagai hakim
konstitusi awal 2010.
Berkecimpung di Dunia Politik
Ketika reformasi bergulir di era 1998-1999, bersama sejumlah tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI), Hamdan mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Di partai politik baru itu, ia ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal. Ia lantas ikut dalam bursa pemilihan calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 1999. Namanya terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengalaman organisasi yang sudah Hamdan pupuk sejak sekolah menengah membuat Deputy Chairman
ASEAN Muslim Youth Secretariat (AMSEC) itu dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB DPR. Selain itu, ia
juga diutus partainya untuk duduk di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia juga sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Berbagai jabatan di parlemen tersebut membawa Hamdan terlibat langsung dalam lobi-lobi politik dan kebijakan negara yang penting dan strategis. Di dalamnya termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, bahkan pemakzulan presiden. Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945. “Masa-masa di DPR itu menjadi masa tersibuk dalam hidup saya,” ujar penulis buku Impeachment di Indonesia itu. Bagaimana tidak, ia harus bolak-balik antara menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota PAH I MPR. Belum lagi berbagai aktivitas politik lain.
Menduduki Semua Sisi Ruang Sidang MK
Hamdan tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus
penyusun Rancangan Undaang-Undang MK. Posisi itu menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Bahkan, ia menjadi satu di antara anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
“Sejak amandemen UUD 1945, saya ikut berperan dalam mengemukakan pentingnya membentuk sebuah
lembaga yang berfungsi untuk menegakkan konstitusi kita, UUD 1945,” katanya. Tujuan awal kehadiran lembaga tersebut, menurut dia, adalah memenuhi kebutuhan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Hamdan tak lantas lepas tangan ketika MK terbentuk. Karena keanggotaannya dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945, ia masih berinteraksi dengan MK. Dengan posisi sekretaris, Hamdan masih tetap terus bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat. Kerja sama tersebut menghasilkan buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD Negara RI 1945, Latar Belakang Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002 yang diterbitkan MK. Kerja sama tersebut juga menghasilkan penerbitan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah Aliyah.
Kedekatan Hamdan dengan MK juga ditandai dengan keterlibatan Hamdan pada persidangan MK. Di dalam sidang-sidang yang ia hadiri itu Hamdan telah mencicipi berbagai kedudukan. Antara lain, mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang. Di kesempatan lain ia menjadi wakil pemerintah, mendampingi
Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara, untuk memberikan keterangan. Bahkan, dalam sidang pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu, Hamdan juga pernah menjadi pemohon dan kuasa hukum pemohon. Keberadaannya sebagai saksi atau ahli sudah tidak dapat dihitung dengan jari. “Jadi saya sudah menduduki semua sisi di ruang sidang MK,” ujarnya seraya menambahkan, “Sekarang saya merasakan duduk sebagai Hakim Konstitusi.”
Hakim Konstitusi Adalah Ujian
Sebagai salah satu tokoh perintis lahirnya MK, Hamdan pernah membayangkan, kelak ia akan menduduki kursi hakim konstitusi. “Tapi itu nanti, jika saya berusia lebih dari 50 tahun,” ujar ayah Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, dan A. Adib Karamy itu. Ketika itu ia berpikir, pada seusia itu ia akan lebih bijak.
Tetapi Tuhan sudah punya jadwal sendiri. Pada usia 47 tahun, Hamdan bersanding dengan delapan hakim
konstitusi lain, yang rata-rata usianya jauh di atas dia. “Saya menjadi hakim konstitusi termuda pada periode ini,” katanya. Ia menggeser kedudukan M. Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi termuda.
Menjadi hakim konstitusi, bagi Hamdan, merupakan sebuah ujian dan beban yang amat berat. Ia ingat betul pesan ayahandanya akan sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda, hanya ada satu dari tiga orang hakim yang masuk surga, sedangkan sisanya masuk neraka. Hadits yang dimaksud Hamdan itu menjelaskan, hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara
dengan kebenaran. Sedangkan seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpangkan hukum dan kebenaran, maka ia masuk neraka. Begitu pula hakim yang memutus perkara dengan kebodohan dan tanpa pengetahuan, jatahnya adalah neraka. “Jadi sungguh sangat berat,” tutur Hamdan.
Hamdan berharap bisa menjadi hakim yang masuk surga. Nilai dan keyakinan itulah yang memberinya kekuatan untuk membulatkan tekad menjadi hakim konstitusi, dengan berpijak pada hukum dan keadilan,
tanpa memihak kecuali pada kebenaran. Menjadi hakim konstitusi lebih berat dibanding hakim biasa, karena harus memiliki sifat negarawan. Di Republik Indonesia, hanya inilah satu-satunya jabatan yang mensyaratkan pejabatnya harus seorang negarawan. Artinya, seorang hakim konstitusi harus bebas dari kepentingan apapun, kecuali kebenaran dan keadilan itu sendiri. Itulah sebabnya, seorang Hamdan Zoelva yang besar di lingkungan profesi hukum dan dunia politik, menanggalkan seluruh latar belakangnya itu tatkala bersumpah menjadi hakim konstitusi. “Menghindari konflik kepentingan,” begitu ia memberi alasan.
Pendidikan :
1. Sekolah Dasar Negeri No. 4 Salama NaE Bima (1974),
2. Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima (1977),
3. Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima (1981),
4. S1 Sarjana Ilmu Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Sarjana Muda, Fakultas Syari’ah IAIN Makassar (tidak selesai 1981-1984),
5. S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta (tidak selesai 1998-2001),
6. S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung
7. S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung 8. Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI (1994).
Karir :
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Bapak Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR RI (1999-2004), selain itu beliau juga aktif diberbagai kegiatan sosial politik kemasyarakatan. Berikut pengalaman pekerjaan Bapak Hamdan Zoelva sampai dengan saat ini: 1. Dosen luar biasa (Ahli Madya) FH Universitas Hasanuddin (mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional), 2. Dosen luar biasa FH. Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar (mengajar mata kuliah Hukum Internasional), 3. Asisten pengacara dan Konsultan hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta (1987-1990), 4. Partner dan Pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo) (1990-2007), 5. Partner pada Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) (1997-2004), 6. Partner pada Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010). Selama menjabat sebagai anggota DPR RI beliau menjabat sebagai: 1. Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR RI (1999-2004), 2. Wakil Ketua Komisi II DPR RI (1999-2004), 3. Anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Perubahan UUD 1945 (1999-2004), 4.Wakil Ketua Komisi A Sidang Tahunan MPR RI 2000 mengenai Perubahan UUD 1945 (2000). Jabatan pemerintahan lainnya yang pernah dijabat oleh beliau adalah: 1. Staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007), 2. Tim Ahli Pimpinan MPR RI, mengenai Kajian Perubahan UUD 1945 (2008). Dalam kancah politik beliau bernaung di Partai Bulan Bintang (1998-2010) dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (2006-2008), terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang (2005–2010). Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan beliau berkontribusi di Deputy Chairman ASEAN Moeslim Youth Sekretariat (2002-sekarang) dan Anggota Dewan Pakar ICMI. Sekarang selain menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,beliau juga aktif sebagai Dosen FH Universitas Islam As-Syafi’yah Jakarta.
Blog: http://hamdanzoelva.wordpress.com
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Alamat : Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Tempat / Tanggal Lahir : Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21-06-1962
Agama : Islam
Jabatan : Ketua Mahkamah Konstitusi RI (terpilih)

di atas itu profil yang saya kopas dari web diatas.
nah ini selanjutnya dari wiki: https://id.wikipedia.org/wiki/Hamdan_Zoelva 
Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (lahir di Kota BimaNusa Tenggara Barat21 Juni 1962; umur 53 tahun) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015, menggantikan Akil Mochtar yang di berhentikan karena terlibat kasus suap sengketa pilkada Kabupaten LebakBanten.[2] Ia juga pernah menjabat sebagai salah satu pengurus di Partai Bulan Bintang.[3]

Masa kecil

Hamdan Zoelva lahir dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, dan Hj. Siti Zaenab.[4] Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.[4] Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah.[4] Menginjak kelas 4, ia dipindahkan ke Sekolah Dasar NegeriNo. 4 Salama Nae Bima pada 1974, sambil menjalani pendidikan agama di Madrasah Diniyah.[4] Setelah lulus SD, ia melanjutkannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima pada 1977, dan menamatkan pendidikan tingkat atasnya di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima pada tahun 1981.[3]

Pendidikan

Gelar Sarjana Hukumnya ia dapatkan dari Universitas HasanuddinMakassar, di mana ia mengambil jurusan Hukum Internasional.[3]Saat menjalani kuliah di Universitas Hassanuddin, ayahnya meminta Hamdan untuk mengambil pendidikan tinggi di bindang agama untuk melanjutkan tradisi keluarganya yang berlatar belakang pesantren.[4] Karena itu, Hamdan memutuskan untuk mendaftar ke Fakultas Syari'ah IAIN Alaudin, Makassar (1981-1984)[4]. Semasa mahasiswa, Hamdan aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan, salah satunya adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).[4] Di organisasi tersebut, ia menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.[4] Karena kegiatannya mengurus organisasi, ia memilih untuk melepas pendidikannya di IAIN Alaudin meski sudah berkuliah selama tiga tahun dan hampir mendapatkan gelar Sarjana Muda.[4]
Ia juga sempat mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta (1998-2001), yang juga tidak diselesaikan.[3] Pada tahun 2004, ia berhasil mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas PadjajaranBandung, dan meraih gelar doktor S3 di bidang Ilmu Hukum Tata Negara dari universitas yang sama pada tahun 2010, dengan disertasi berjudul "Pemakzulan Presiden di Indonesia."[3]

Karier

Awal karier[sunting | sunting sumber]

Gedung Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga di mana Hamdan ikut terlibat dalam pendiriannya.
Hamdan memulai kariernya ketika dengan menjadi asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Fakultas Syariah IAIN Makassar (1986-1987).[3] Ia sempat melamar menjadi dosen, namun ditolak.[4][3] Atas saran dosen pembimbingnya, ia merantau ke Jakarta dan bekerja selama tiga tahun sebagai Asisten Pengacara & Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta, yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak & perjanjian - perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi dan lain-lain sebelum akhirnya mendirikan kantor hukum sendiri, SPJH&J Law Firm.[4][3] Pada tahun 1989, diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[4] Di tahun 1997, Hamdan memutuskan untuk memisahkan diri dan membangun kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi, dan Partner (HSJ&P) hingga dibubarkan tahun 2004.[3]

Karier politik

Saat reformasi terjadi di tahun 1998-1999, ia bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, Partai Bulan Bintang (PBB), dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jendral.[4] Di Pemilihan Umum 1999, ia ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, Provinsi Nusa Tenggara Barat.[4] Berkat pengalaman organisasinya, ia juga dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB di DPR dan kemudian duduk di badan Musyawarah (Bamus) DPR, sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.[4]
Posisinya di DPR tersebut menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan negara yang penting dan strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta proses pemakzulan presiden.[4] Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945.[4] Ia juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK.[4] Dalam posisi ini, ia terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK.[4] Ia juga terlibat sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.[4]

Karier di Mahkamah Konstitusi

Setelah MK terbentuk, ia bergabung dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945, sebagai sekretaris dan bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk lewat buku naskah Komprehensif Perubahan UUD RI 1945 yang diterbitkan MK.[4] Selain buku tersebut, ia juga menerbitkan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah Aliyah.[4] Ia juga mengikuti sidang-sidang penting di MK dengan berbagai kedudukan, antara lain mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang dan berkali-kali menjadi saksi ahli di ruang sidang MK.[4]
Pada tahun 2004, ia bersama Januardi S. Hariwibowo mendirikan kantor hukum Hamdan & Januardi Law Firm, yang ia tutup ketika ia diangkat menjadi hakim konstitusi di awal tahun 2010.[4][3] Dengan usia 47 tahun, ia merupakan hakim konstitusi termuda pada periode tersebut.[4] Selain berhenti menjadi advokat, Hamdan juga meninggalkan semua aktivitas politiknya untuk menghindari konflik kepentingan.[4]. Pada 2015, masa tugasnya berakhir dan digantikan oleh I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana[5].

Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Akil Mochtar, yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.[1] Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.[1]Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu HamdanHarjonoArief HidayatAnwar UsmanAhmad Fadhil SumadiPatrialis AkbarMuhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri.[1] Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.[1]
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.[1] Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.[1] Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.[1] Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.[1] Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.[1] Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.[1] Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.[1]
Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).[6]Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi di tahun 2010.

Kehidupan pribadi

Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H. dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, Ahmad Adib Karami.[7] Hamdan memiliki hobi bermain golf dan menguasai bahasa Inggris aktif serta bahasa Arab pasif.[7]

Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masya Allah, Anak yatim jadi Anggota Polri di POLDA NTB.

  Waktu kecil, sekitar umur lima tahun. Dia sering mengantar donat jualan ibunya ke beberapa warung di kampung halamannya tinggal, desa Ncera. Mengayuh sepeda pink tua dan reot pemberian dari kakak pertamanya. Masa kecilnya dia lalui dengan penuh keceriaan bersama teman-teman sebayanya. Dia bersama temannya terbiasa membantu orang tua di sawah dan sesekali membersihkan ladang. Jika sore dan lowong, mereka berenang di embung Ncera dan memancing ikan. Jika musim tertentu mereka mengumpulkan   kemiri dan memetik jambu biji. Di hari minggu dia terbiasa jogging atau camping di dekat air terjun desa Kalemba. Dilahirkan dan dibesarkan di lingkungan keluarga yang menyenangi pendidikan, itulah Akbar Putra. Nama pemberian ayahnya, berharap suatu saat anak laki-laki satu-satunya bisa mengayomi keluarga dan orang-orang yang sedang membutuhkan. Ayahnya menekankan dalam perilaku kesehariannya, pendidikan adalah investasi utama. Walaupun baju kita biasa saja; tak masalah.   ...

produksi ujaran proses yang rumit hasil yang kelihatan 'biasa'

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Ujaran merupakan pembahasan yang melibatkan proses pikiran dan rangkaian kata yang kompleks. Dari ujaran ang dituturkan oleh pembicara kita dapa mellihat keadaan psikologi pembicara melalui kata-kata yang dia ucapakn dan cara dia mengucapkan. Pembahasan ini sangat penting dalam mendikung dunia pengajaran dan interkasi antara guru dan muridnya maupun lawan tutur secara umum. Melihat bahwa ilmu psikoliguistik sangat bermanfaat bagi pengajaran bahasa dan makrolinguistik secara umum.   B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana Proses terjadinya produksi Ujaran C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui proses terjadinya produksi ujaran 2. Mengetahui urutan yang tepat manakah yang lebih dahulu dari ketiga topik yang sedang dibahas, persepsi, pemahaman dan ujaran.  3. Menguraikan proses terjadinya produksi ujaran BAB II Bagaimana Manusia Memproduksi Ujaran dan Kalimat A. PRODUKSI UJARAN 1. Langkah umum dala...

TRY AND NEVER GIVE UP

MORATORIUM Moratorium yang biasa dikenal dalam masyarakat awam adalah pemberhentian sementara jatah penerimaan CPNS oleh pemerintah, seperti yang pernah terjadi ditahun 2011 hingga 2013 kemarin. Any comment?. Rumor   mengatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan moratorium ditahun 2015 ini kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan. Ini dilakukan untuk menghemat anggaran Negara, Allohu’alam. Please confirm those. Sobat muda apa yang akan kalian lakukan jika demikian keadaannya? Saya berencana dari awal akan membuka usaha namun sayangnya saya pribadi terkendala modal. Untuk membuka usaha bisnis dibutuhkan modal dan konsistensi, saya pernah membuat usaha kecil-kecilan seperti tas dan foot loose hasil rajutan. Ini memang sangat bermanfaat untuk menambal kebutuhan ekonomi yang ringan namun masih terbilang kurang jika kita ingin menabung uang hasil usaha itu.             Saya punya tawaran yang menarik bagi teman-teman ya...